RANGKUMAN SOSIALISASI PERPRES 16 TAHUN 2018
Rangkuman
Sosialisasi Perpres 16 Tahun 2018
Sosialisasi
disampaikan oleh Fadli Arif selaku Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Umum
Agenda
dalam sosialisai itu antara lain :
1. Latar belakang
perubahan pada perpres no 16 tahun 2018
2. Pokok
Perubahan
3. Pengaturan
Baru
4. Perubahan
Istilah
5. Perubahan
Definisi
6. Perubahan
Pengaturan
Latar
belakang dalam penerbitan perpres baru ini adalah
1. Pengadaan
mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan, ada rp. 800 T belanja
negara yang telah dilaksanakan pengadaannya.
2. Perlunya
Value for money dan kontribusi dalam peningkatan produk dalam negeri
3. Arahan
Presiden untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka
memaksimalkan penyerapan anggaran
4. Perpres 11
tahun 2016 yang salah satunya berisi amanat untuk segera melakukan perubahan
peraturan pengadaan.
5. Tindak
lanjut Rapat Terbatas Kabinet 29 Desember 2016.
Pokok Perubahan dalam revisi perpres
ini adalah
1. Struktur
Perpres lebih sederhana agar mudah dipahami, semula di perpres 54 tahun
2010 ada 19 bab dan 139 pasal, sekarang di Perpres 16 tahun 18 menjadi 15 bab
dan 94 pasal.
2. Simplifikasi,
hanya mengatur hal yang bersifat normatif, menghilangkan bagian penjelasan,
standar dan prosedur diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementrian
sektoral terkait
3. Best
Practice yaitu Menerapkan praktek-praktek terbaik dalam melaksanakan pengadaan
barang/jasa.
Selanjutnya ada 12 Pengaturan baru
dalam perpres nomor 16 tahun 2018 ini, yaitu:
1. Tujuan
Pengadaan; ada VFM, PPDN, UMKM, peran perusahaan nasional, penelitian, industri
kreatif, pemerataan ekonomi dan sustainable procurement.
2. Pekerjaan
Terintegrasi; Desaign and build, IT solution, EPC, PPP, dll
3. Perencanaan
Pengadaan; bukan setelah RKA PD atau Renja K/L tapi bersamaan dengan penyusunan
nya.
4. Agen
Pengadaan; UKPBJ, Badan Usaha, perorangan.
5. Konsolidasi
Pengadaan; menggabungkan beberapa paket pbj sejenis oleh PA/KPA/PPK/UKPBJ.
6. Swakelola;
ada tipe oleh ORMAS.
7. Repeat
Order; untuk konsultan dapat 2 dipakai dengan RO PL.
8. E-Reverse
Auction; penawaran harga berulang untuk tender cepat, kalau tender < 2
penawaran.
9. Pengecualian;
BLU, Tarif resmi, Praktin bisnis yang mapan, ada UU yang mengatur.
10. Penelitian;
diatur khusus pelaksana, pemilihan dan kontraknya.
11. E-Marketplace;
pasar elektronik untuk memenuhi pbj pemerintah, online shop, eprocurement,
epurchasing – katalog nasional, sektoral, lokal.
12. Layanan
Penyelesaia Sengketa oleh LKPP.
Perubahan Istilah Beberapa
perubahan istilah yang muncul dalam revisi perpres ini adalah:
1. ULP menjadi
UKPBJ
2. Lelang
berubah manjadi TENDER
3. Pokja ULP
berubah menjadi POKJA PEMILIHAN
4. Sistem
Gugur berubah menjadi Harga Terendah
5. K/L/D/I berubah
menjadi K/L/PD
6. Dokumen
Pengadaan berubah menjadi Dokumen Pemilihan
7. PPHP berubah
menjadi Pejabat/Panitian PEMERIKSA Hasil Pekerjaan.
Kemudian terkait batu kerikil di
sepatu, ada juga Perubahan Definisi untuk, LPSE, Swakelola, PL, Penyedia, PPHP,
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya.
19 item perubahan signifikan yang
diatur dalam perpres 1618 ini, yaitu:
1. Tugas PPHP;
melakukan pemeriksaan (jangan disalah artikan mejadi menerima hasil pekerjaan).
2. Persyaratan
Penyedia; sesuai Undang undang, tidak diatur detail.
3. Penyebutan
Merk; boleh untuk komponen, suku cadang, bagian sistem, ekatalog, tender cepat.
4. PPDN; tidak
mempersyaratkan 2 produk dan TKDN < 25%.
5. HPS;
dikecualikan untuk PBJ sd 100 juta, epurchasing, pekerjaan terintegrasi.
6. Jaminan
Penawaran & Sangga Banding; JamPen untuk PK > 10 M nilai 1% sd 3%. JamSB
untuk PK dengan nilai 2%.
7. Metode
Pemilihan; Disederhakan hanya dengan Tender, Seleksi, PL, Pengang, epurchasing.
8. Jenis
Kontrak; hanya mengatur jenis kontrak LS, HS, gabungan, Turnkey dan Kontrak
Payung. Untuk konsultan hanya: LS, Waktu Penugasan dan Kontrak Payung.
9. Kontrak
Tahun Jamak; >12bulan atau > 1 tahun anggaran untuk pekerjaan yang
memberikan manfaat lebih bila di long term kan, maksimal 3 tahun.
10. Pengadaan
Langsung Jasa Konsultansi; menjadi 100 juta.
11. Eksekutor
E-purchasing; Pejabat Pengadaan sd 200 juta, PPK tidak dibatasi, untuk < 100M harus persetujuan PPK.
12. Uang Muka
Tahun Jamak; 15% dari nilai kontrak.
13. Perubahan
kontrak LS; Boleh dilakukan untuk semua jenis kontrak.
14. Penyesuaian
Harga: mulai dari bulan ke 13 untuk pekerjaanlebih dari 18 bulan.
15. Keadaan
Darurat; diatur dalam pasal sendiri sebagai bagian dari pengadaan keadaan
khusus.
16. Tender/Seleksi
Internasional; PK > 1T , B > 50M , JK > 25M, JL > 50M
17. UKPBJ; dari
hulu sd hilir pengadaan, menjadi COE pengadaan (ini kata redaksi heldi.net ya).
18. Perlindungan
Pelaku PBJ; sampai dengan putusan pengadilan.
19. Daftar
Hitam; oleh PA/KPA dan ditayangkan di Unit Kerja terkait LPSE, bisa 1 tahun
atau 2 tahun.
Sebagai Penutup, disampaikan
pemberlakuan perpres ini sejak tanggal diundangkan, berarti sudah berlaku. Ada
transisi sd 30 Juni boleh dilakukan dengan perpres 54/2010.
Peraturan peraturan turunannya akan dibuat paling
lambat 60 hari ke depan.
Komentar
Posting Komentar