STRUKTUR ORGANISASI (TUGAS 2)

STRUKTUR ORGANISASI PROYEK

1. Manajemen Proyek 
  • Manajemen proyek adalah usaha pada suatu kegiatan agar tujuan adanya kegiatan tersebut dapat tercapai secara efisien dan efektif.
  • Manajemen proyek meliputi : 
    1.Proses perencanaan (planning)
    Adalah perencanaan masa yang akan datang dan perumusan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan berdasarkan perencanaan tersebut. Bentuk dari perencanaan dapat berupa perencanaan prosedur, perencanaan metode kerja, perencanaan  anggaran biaya, dan lain lain.
    2.Pengaturan (organizing)
    Adalah melakukan pengaturan dan pengelompokan kegiatan proyek konstruksi agar kinerja yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Tahap ini menjadi sangat penting karena jika terjadi ketidaktepatan pengaturan dan pengelompokan kegiatan, bisa berakibat langsung terhadap tujuan proyek.
    3.Pelaksanaan dan Pengendalian (controlling).
    Adalah proses penetapan apa yang telah dicapai, evaluasi kerja, dan langkah perbaikan bila diperlukan
  • Manajemen proyek diperlukan dalam proses konstruksi agar :
    1.Tepat waktu, dalam hal ini tidak terjadi keterlambatan penyelesaian suatu proyek
    2.Biaya yang sesuai, agar tidak ada biaya tambahan dari perencanaan biaya yang telah dianggarkan
    3.Kualitas yang sesuai dengan persyaratan
    4.Proses kegiatan dapat berjalan dengan lancar
2. Syarat Membangun Sebuah Proyek
  • Sebelum dibangun, gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan
    Bangunan akan dikatakan ilegal jika sudah selesai dibangun tetapi tidak memiliki IMB. Karena itulah, pastikan pengembang apartemen sudah mengantongi IMB.
  • Dokumen Rencana Desain Pembangunan Gedung
    Setelah IMB didapatkan, pengembang harus mengajukan dokumen yang berupa rencana atau desain pembangunan gedung. Ketika dibangun, pemerintah daerah akan mengecek apakah gedung sudah sesuai dengan rencana, misalnya luas ruangan dan tata letak ruangannya.
3. Tahap Tahap Sebelum Membangun Sebuah Gedung / Proyek
  • Masa persiapan
    Masa persiapan terdiri dari hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan, mulai dari penyiapan lokasi tanah yang akan dibangun, pembentukan tim manajemen pembangunan, pemikiran prospek kemanfaatan gedung, dan lain-lain.
  • Masa perencanaan gedung
    Ini adalah saat-saat pembuatan desain gedung, perhitungan rencana anggaran biaya pembangunan (RAB), pembuatan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), pengurusan IMB, pembentukan kegiatan tender/lelang untuk menentukan kontraktor yang dipercaya untuk melaksanakan pembangunan, dan lain lain.
  • Masa pembangunan gedung
    Kontraktor yang menang tender lalu melakukan pembangunan gedung di bawah pantauan pemilik gedung secara langsung, atau diwakilkan oleh manajemen konstruksi, atau kepada konsultan pengawas. Kontraktor general bisa juga dibantu oleh subkontraktor spesialis atau mandor untuk melaksanakan pekerjaan.
  • Masa perawatan gedung
    Setelah selesai pembangunan, maka akan dilakukan serah terima gedung kepada pemilik proyek, tapi masih dilanjutkan dengan kegiatan pemeliharaan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak kerja konstruksi.
  • Manajemen pengelolaan gedung
    Tim bekerja untuk memastikan gedung berfungsi sebagaimana mestinya, mulai dari sistem parkir gedung, pembagian tugas pengelolaan seperti lift, listrik, kebersihan, keamanan, ketertiban, pengairan, pertamanan, dan lain lain.
4. Tahapan Pelelangan Tender Proyek
  • Prakwalifikasi
    Diperlukan untuk mengidentifikasi kemampuan dan ruang lingkup pekerjaan
  • Pengumuman Lelang
    Cara yang dipakai untuk pengumuman pelelangan sebuah proyek biasanya menggunakan iklan di media massa yang ditujukan kepada publik
  • Penjelasan Pekerjaan
    Dilakukan dengan cara tatap muka, seperti rapat antara para peminat pekerjaan/kontraktor dan pemilik pekerjaan / owner.
  • Pembukaan Tender
  • Proses Evaluasi Tender
  • Penetapan dan Penunjukan Pemenang
5. Persyaratan Mengikuti Tender Proyek Konstruksi
  • Persyaratan bagi pengguna proyek :
    *Memiliki integritas moral disiplin dan tanggung jawab tinggi
    *Memiliki disiplin tinggi
    *Memiliki tanggung jawab dan kualitas teknis mempuni
    *Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa
    *Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan
  • Persyaratan bagi panitia tender :
    *Memiliki integritas moral disiplin dan tanggung jawab tinggi
    *Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan
    *Memahami isi dokumen pengadaan atau prosedur pekerjaan
  • Persyaratan bagi kontraktor dan konsultan :
    *Kontraktor harus memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Pengadaan)
    *Kinerja yang baik dan tidak memiliki daftar hitam
    *Pengadaan barang harus sesuai
    *Adanya pengalaman yang cukup luas
6. Penilaian Kelengkapan Administrasi Tender
  • Formulir Kualifikasi.
    a. Surat Pernyataan minat
    b. Surat Pernyataan Fakta Integritas.
    c. Formulir Isian penilaian Kualifikasi
    d. Surat Pengantar Penawaran
    e. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
    f. Surat Pernyataan Bukan PNS
    g. Surat Pernyataan tidak dalam pengawasan.
    h. Surat pernyataan Tidak masuk dalam daftar hitam ( Black List)
    i. Surat pernyataan berseda Memberikan Jaminan Pelaksanaan
    j. Surat pernyataan memiliki memapuan pada Bidang Pekerjaan usaha kecil.
    k. Surat pernyataan mampu menyediakan Fasilitas, peralata, dan personel.
    l. Surat Asli kuasa penadatanganan Penawaran ( Jika penandatangan dikuasakan)
  • Dokumen Legal
    a. Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan
    b. Fotocopy Tanda Daftar Perusahan (TDP)
    c. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    d. Fotocopy Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
    e. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
    f. Fotocopy Sertifikat ISO
    g. Surat Pernyataan Identitas Diri dan Fotocopy KTP
    h. Fotocopy SIKA PKN (SP-PJT)
    i. Surat Keterangan Domisili
    j. Dokumen-dokuemn lainnya yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh panitia tender.
  • Dokumen Pajak
    a. Fotocopy NPWP dan PKP
    b. Fotocopy Bukto penerimaaan surat SPT tahunan PPh baan, PPh pasal 21, SSP pasal 25.
  • Dokumen BANK
    a. Surat asli referensi Bank
    b. Fotocopy Neraca Audi ( Untuk pengadaan barang, pemborong, dan jasa lainnya.)
    c. Surat jaminan penawaran dari Bank 
7. Dokumen Administrasi Dikatakan Sah Abila :
  • Telah ditandatangani oleh orang yang berwenang dan semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen telah dipenuhi
  • Untuk penawaran yang telah memenuhi persyaratan adminstrasi akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis sesuai dengan persyaratan yang disepakati.
  • Untuk hal yang kurang jelas, panitia tender dapat melakukan klarifikasi.
  • Melunasi segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak dan melampirkan bukti pembayaran ( Fotocopy)
  • Analisis Harga Satuan Pekerjaan Utama harus diampaikan dengan lengkap sesuai ketentua yang ada.
  • Pengerjaan harus sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
  • Surat penawaran yang menggunakan satu sampul harus ditandatangani oleh pemimpin perusahan dan kalau berhalangan, maka dia memberikan kuasa kepada pihak lain sesuai dengan surat kuasanya.
  • Adanya surat jaminan penawaran yang harus memenuhi kriteria.
    a. Diterbikan oleh bank umum
    b. Masih berlaku masa jaminan penawaran
    c. Nama kontraktor dan konsultan sama dengan nama yang tercantum dalam surat jaminan
    d. Nilai besar jaminan tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam dokumen 
    e. Jaminan harus dicantumkan dalam huruf dan angka.
    f. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan pekerjaan yang dilelang.
    g. Nama pengguna yang menerima jaminan penawaran sama dengan nama pengguna yang mengadakan pelelangan.
  • Adanya persaingan yang sehat, tidak ada penyelewengan penyelewengan antara pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROYEK KONSTRUKSI (TUGAS 1)

RANGKUMAN SOSIALISASI PERPRES 16 TAHUN 2018

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN STRUKTUR ORGANISASI (KUIS 1)